DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Hadits
Dosen Pengampu: Nadhifah, S.Th.I, M.S.I
Disusun oleh:
Nisvi Nailil Farichah (103111082)
Noor Aini (103111083)
Nova Fitri Rifkhiana (103111084)
Nur Hayati (103111085)
Nur Hidayati (103111086)
Amri Khan (103111109)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2011
DORONGAN MENCARI RIZKI YANG HALAL
I. PENDAHULUAN
Harta itu hijau berkilauan, berguna sebagai nikmat dan kebaikan yang diberikan Allah Ta’ala. Dia dihalalkan memilikinya dengan bila berasal dari perbuatan halal dibayarkan zakatnya serta hak-hak Allah yang melekat padanya, maka harta itu berguna, mendatangkan kebaikan dan akan diberkati siapa yang mengambilnya dengan jalan yang benar.
Islam adalah agama kemuliaan, meskipun anda bekerja dan memperoleh penghasilan dari pekerjaan itu, namun islam tidak membolehkan seseorang mengambil kecuali bila ada keperluan.[1]
Islam juga mengajarkan tentang bagaimana cara mencari rizki yang halal lagi baik, tetapi tidak semua orang dapat mengetahui dan memahami tentang hal itu. Maka untuk lebih jelasnya kami bahas tentang tata aturan islam bagi seorang muslim sebagai dorongan untuk mencari rizki yang halal lagi baik.
II. RUMUSAN MASALAH
- Apa Pengertian Rizki yang Halal?
- Apa Saja Kriteria Rizki yang Halal?
- Apa Saja Hadits tentang Dorongan Mencari Rizki yang Halal?
- Bagaimana Cara Mencari Rizki yang Halal?
- Apa Saja Hikmah Mencari Rizki yang Halal?
III. PEMBAHASAN
- Pengertian Rizki yang Halal
Adapun arti Rizki adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh makhluk hidup seperti makanan, minuman dan lain-lain.
Sedangkan halal, berasal dari kata bahasa arab ((حلال yang berarti diperbolehkan, disahkan, diizinkan. Jadi Rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan boleh dilakukan atau dikerjakan sesuai dengan ketentuan syari’at islam.
Nabi SAW bersabada:
من جعل الهم هما واحدا كفاه الله هم الدنيا ومن تشعيته الهموم لم يبال الله فى أتى اودية الدنيا هلك (رواه الحكم)
Artinya:
“Barang siapa yang mempunyai hany,a satu keinginan (yaitu akhirat) niscaya Allah Swt akan mencukupkan kehidupan yang diinginkannya di dunia. Dan barang siapa yang keinginannya bercabang-cabang, Allah Swt tidak akan memperdulikan kebinasaannya di lembah manapun di dunia ini.” (H.R Hakim)
Menurut ahli sunnah waljama’ah, rizki itu sesuatu yang dapat diambil manfaatnya, meskipun diperoleh dari jalan haram, seperti hasil curian, perjudian, penipuan dan lain-lain. Menurut kaum Mu’tazilah berpendapat bahwa yang dinamakan rizki itu ialah yang didapat dari jalan yang halal saja. Sedangkan Rizki yang dimaksud dalam hadits qudsi di atas ialah jaminan dan tanggungan Allah Swt yang akan diberikan kepada setiap orang. Apabila Allah Swt telah menetapkan rizki bagi seseorang, tidak seorangpun dapat menghalanginya walau bagaimanapun usahanya.
Firman Allah Swt:
هو الذي جعل لكم الارض ذلولا فامشوا فى مناكبها وكلوا من رزقه واليه النشور
Artinya:
“Dan Dialah yang telah menjadikan bumi itu mudah bagi kalian. Maka berjalan dan berusahalah di segala penjuru-Nya dan makanlah dari sebagian rizki-Nya, dan kepada-Nyalah kalian (kembali) dibangkitkan” (QS.67 Al-Mulk:15)
Firman di atas adalah satu janji Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, bagi hamba-Nya yang berusaha secara ikhlas. Allah Swt menyiapakan pimpinan dan tuntunan, menyiapkan rizki yang halal lagi baik dan membantu serta menolongnya dalam usahanya, sehingga rizkinya datang dengan cara yang mudah tanpa melalui kesulitan dan kesukaran, sebab ternyata hamba itu telah memperkenankan panggilan Rab-Nya yang menggalakkan untuk berusaha, beramal, bekerja dan memberi keuntungan.
Maka hendaklah kita selalu berusaha keras memohon kehadirat Allah Swt dalam setiap do’a kita agar kita senantiasa diberi-Nya rizki yang halal semata.
- Kriteria Rizki yang Halal
Dalam buku M. Quraisy Syihab diterangkan bahwa kriteria halal ada 2 macam, yaitu halal dari segi zat dan halal dari cara memperolehnya.[2]
Seorang muslim tidak boleh hanya menggantungkan dirinya kepada sedekah orang lain, padahal dia mempunyai kemampuan untuk berusaha memenuhi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarga serta tanggungannya, karena itu Rasulullah bersabda:
لا تحل الصدقة لغنى ولا لذي صرة سوى
Artinya:
Sedekah tidak halal bagi orang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan yang memadai.[3]
Dapat diartikan bahwa sedekah tidak dihalalkan kepada orang kaya dan orang-orang yang mampu untuk mencari rizki yang lebih baik, karena pada hakekatnya sedekah hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang membutuhkan atau yang berhak, karena hal tersebut sama dengan peminta-minta sedangkan kita mampu.
Diterangkan juga mengenai rizki yang halal dan haram dalam buku Minhajul Qosidin bahwa halal yang mutlak ialah dzatnya tidak berkaitan dengan suatu sifat yang memastikan pengharaman zat, dan sebab-sebabnya tidak berkaitan dengan sesuatu yang menjurus kepada pengharaman dan kemakruhan. Dan sebaliknya haram yang murni ialah yang di dalamnya terdapat sifat yang memang diharamkan dan atau yang dihasilkan karena suatu sebab yang dilarang.[4]
Seorang muslim dalam mencari keberkahan dalam hidupnya, hendaklah mencari rizki yang halal dengan bekerja melalui jalan-jalan yang diridhoi Allah. Untuk itu, seorang muslim harus mengerti tentang kaidah umum bekerja. Kaidah Umum bekerja ialah bahwa islam tidak memperbolehkan putra-putrinya mencari kekayaan dengan sekehendak hatinya dan jalan apapun. Akan tetapi islam membuat untuk mereka jalan-jalan yang dibenarkan syari’at dan yang tidak dibenarkan syari’at di dalam mencari penghidupan dengan memperhatikan kemaslahatan umum.
- Hadits tentang Dorongan Mencari Rizki yang Halal
- Hadits Abdullah bin Umar
Tentang orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta.
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما ان رسول الله عليه وسلم قال: وهو على المنبر وذكر الصدقة والتعفف والمسألة اليد العليا خير من اليد السفلى فاليد العليا هي المنفقة والسفلى هي الساثلة (البخاري في كتاب الزكاة)
“Dari Abdullah bin Umar ra berkata bahwasanya Rsulullah SAW bersabda: saat berdiri di atas mimbar, menerangkan tentang sedekah, memelihara diri dari meminta-minta dan tentang hal meminta-minta, Rasulullah bersabda: tangan yang di tas itulah tangan yang memberi, sedangkan tangan yang di bawah itulah tangan yang meminta-minta. (HR.bukhari).[5]
Hadits ini menerangkan bahwa orang yang memberi itu lebih baik daripada orang yang meminta-minta, karena perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan yang mengakibatkan seseorang menjadi tercela dan hina.
Orang yang dermawan lebih utama daripada orang yang meminta-minta. Jadi bagi mereka yang memperoleh banyak harta harus diamalkan kepada orang yang membutuhkan, sebab islam telah memberitanggung jawab kepada orang muslimuntuk memelihara orang-orang yang karena alasan tertentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu melalui zakat dan shadaqah. Sedangkan islam tidak menganjurkan hidup dari belas kasihan orang lain atau dengan kata lain islam tidak menyukai pengangguran dan mendorong manusia untuk berusaha.
- Hadits Abu Hurairah tentang menjual kayu bakar lebih baik daripada meminta-minta.
عن ابي هريرة رضي الله عنه يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لان يحتطب احدكم حزمة على ظهره خيرله عن ابي هريرة رضي الله عنه يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (أخرجه البخاري فى كتاب المساقاة) من ان يسأل احدا فيعطيه أو يمنعه
“Dari Abu Hurairah ra berkata, dari Rasulullah SAW bersabda: Seandainya seseorang mencari kayu bakar dan dipikullah di atas punggungnya, hal ini lebih baik daripada meminta-minta pada seseorang yang kadang diberi, kadang-kadang pula ditolak. (HR.Bukhari)[6]
Hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk kerja dan berusaha dengan susah payah mencari kayu bakar dan menjualnya serta tidak mendapatkan upah yang sesuai, itu lebih baik jika dibandingkan dengan meminta-minta pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena setiap muslim dituntut bekerja dan berusaha, makan dan memakmurkan hidup dengan keringatnya sendiri. Menganjurkan untuk memelihara kehormatan diri dan menghindarkan diri dari perbuatan meminta-minta dan tidak melakukan pekerjaan hina.
- Hadits Miqdam bin Ma’di Kariba tentang Nabi Daud Makan dari Usahanya Sendiri.
عن المقدام رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ما اكل احد طعاما قط خير من ان يأكل من عمل يده و ان نبي الله داود عليه السلام كان يأكل من عمل يده
(أخرجه البخاري في كتاب المساقاة)
“Dari Al-Miqdam ra, dari Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari hasil keringatnya sendiri. Sesungguhnya Nabi Daud itupun makan dari hasil keringatnya sendiri.(HR.Bukhari)[7]
Hadits ini menerangkan bahwa rizki yang baik adalah rizki yang di dapat dari jalan yang halal dan dari usahanya sendiri. Dalam hadits ini juga dicontohkan bahwa Nabi Daud walaupun beliau seorang nabi dan kehidupannya dijamin oleh Allah SWT, tetapi Nabi Daud tetap bekerja keras dan tetap berusaha dalam memenuhi kehidupannya.
- Hadits Abu Hurairah tentang Nabi Zakaria Seorang Tukang Kayu
عن أبي هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: كان زكريأ نجارا (اخرجه مسلم في كتاب الفضائل)
“Dari Abu Hurairah berkata, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: Nabi Zakariya adalah seorang tukang kayu.” (HR.Muslim)[8]
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi Zakariya juga bekerja sendiri, tidak menunggu rizki datang sendiri. Kita sebagai umat islam harus selalu berikhtiar lahir dan batin untuk selalu mendapatkan rizki yang halal dan baik, karena dari rizki itulah kita tumbuh, hidup, dan kesemuanya itu akan dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT.
- Cara Mencari Rizki yang Halal
Di dalam mencari rizki hendaklah memperhatikan halal dan haramnya, baik dan buruknya. Karena mencari rizki yang halal itu wajib hukumnya, tidak boleh mengikuti kehendak hawa nafsu yang menyimpang ajaran Islam dan langkah-langkah setan karena rizki yang tidak halal akan berpengaruh negatif dalam segi-segi hidup dan kehidupan baik pelakunya sendiri maupun masyarakat sekitarnya. Firman Allah SWT:
يا يها الناس كلوا مما فى الارض حللا طيبا ولا تتبعوا خطوات الشيطان, انه لكم عدو مبين
Artinya:
Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang terdapat di bumi yang halal dan baik dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS.Al-Baqarah: 168)
Hadits Nabi SAW:
ان الله تعالى يحب ان يري عبده يسعى فى طلب الحلال.
Artinya:
“Sesungguhnya Allah suka kalau Dia melihat hamba-Nya berusahamencari barang halal.”(H.R.ath-Thabrani dan ad-Dailami)[9]
Ibnu Abbas ra berkata, “Adam menjadi petani, Nuh menjadi tukang kayu, Idris menjadi penjahit, Ibrahim dan Luth menjadi petani, Shalih menjadi pedagang. Daud menjadi pandai besi, Musa, Syu’aib, dan Muhammad menjadi penggembala.”
Para sahabat Rasulullah SAW juga berdagang di daratan maupun di lautan,dan menggarap tanah . Kemudian Abu Sulaiman Ad-Darany berkata, “Ibadah menurut pandangan kami bukan berarti engkau membuat kedua kakimu kepayahan dan orang lain menjadi payah karena melayanimu. Tetapi mulailah dengan mengurus adonan rotimu , setelah itu beribadahlah. Jika ada yang berkata, ‘Bukankah Abud-Darda’ pernah berkata, “Perniagaan dan ibadah yang sama-sama dikerjakan tidak akan bisa bersatu?’ Dapat dijawab sebagai berikut, ‘Kita tidak bahwa bukan perniagaan itu sendiri yang dimaksudkan . Tetapi karena memang perniagaan merupakan sesuatu yang pasti dibutuhkan manusia untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan menyerahkan kelebihannya kepada orang lain yang membutuhkan. Tapi, jika yang dimaksudkan perniagaan itu sendiri menumpuk harta untuk membanggakan diri dan tujuan-tujuan (duniawi) lainnya, maka ini adalah sesuatu yang tercela. Jadi hendaknya ikatan yang bisa dihimpun dalam mata pencaharian meliputi 4 perkara: Dilakukan secara sah, adil, baik dan mementingkan agamanya.
Dan juga Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Luqman Al-Hakim berkata kepada anaknya, “Wahai anakku, perhatikanlah mata pencaharian yang halal. Karena jika seseorang menjadi miskin , maka dia bisa terkena salah satu akalnya dan kepribadiannya yang menurun. Yang lebih besar dari tiga perkara ini adalah adanya orang lain yang menganggap remeh terhadap dirinya.”
Telah disebutkan di dalam Ash-Shahihain, dari hadits An-Nu’man bin Basyir ra, bahwa Nabi SAW bersabda,
الحلال يبين والحرام يبين, و بينهما أمور مشتبهات.
(رواه البخاري و مسلم)
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas pula, sedang di antara keduanya adalah perkara-perkara musytabihat.” (Diriwayatkan Al-Bukhary dan Muslim).
Tentang anjuran mencari yang halal, Allah berfirman,
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih.” (Al-Mukminun: 51)
Maksud makanan yang baik-baik disini adalah yang halal. Yang demikian ini diperintahkan terlebih dahulu sebelum mengerjakan amal shalih. Allah berfirman tentang celaan yang haram,
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah: 188)
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda,
يا ايها الناس إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا.
“Hai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.”
Lalu Abu Hurairah melanjutkan hadits ini hingga perkataannya. “Kemudian beliau menyebutkan tentang seorang laki-laki yang mengadakan perjalanan ‘Ya Rabbi, ya Rabbi!’ Sementara makanannya haram,minumnya haram, pakaiannya haram dan memberi makan dengan yang haram, maka mana mungkin dia dikabulkan karena yang demikian itu?” (Diriwayatkan Muslim)
Diriwayatkan bahwa Sa’d bertanya kepada Rasulullah SAW, bagaimana agar do’anya diterima? Maka beliau menjawab,
“Buatlah makananmu yang baik-baik,niscaya do’amu akan dikabulkan.” (Diriwayatkan Ath-Thabrany)[10]
- Hikmah Mencari Rizki yang Halal
Beberapa keutamaan mencari rizki yang halal antara lain:
- Dosanya akan diampuni
Mencari rizki yang halal dalam rangka mencukupi kebutuhan pribadinya dan keluarganya adalah suatu hal yang sangat terpuji bahkan dapat terampuni dosa-dosanya.[11]
- Menumbuhkan sikap juang yang tinggi dalam menegakkan ajaran Allah dan Rasul-Nya.
Bagi orang yang selalu mengusahakan untuk menjaga makanannya dari yang haram berarti ia telah berjuang di jalan Allah dengan derajat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
من سعى على عياله من حله فهو كاالمجاهد في سبيل الله و من طلب الدنيا حلال في غفاف
“Barang siapa yang berusaha atas keluarganya dari barang halalnya, maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Allah. Dan barang siapa menuntut dunia akan barang halal dalam penjagaan, maka ia berada di dalam derajat orang-orang yang mati syahid”. (HR.Thabrani dari Abu Hurairah)
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Orang yang senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal, maka dengan sendirinya akan menambah keyakinan diri bahwa Allah dekat dengan kita yang selalu mendengarkan permintaan do’a kita, sebagaimana sabda Nabi SAW:
ان سعد سال رسول الله ص.م ان يسال الله تعال ان يجعله مجباب الدعوة فقال له: اطب طعمتك تستجب دعوتك
“Bahwasanya Sa’ad memohon kepada Rasulullah SAW untuk memohon kepada Allah SWT untuk menjadikannya (sa’ad) diperkenankan do’anya, lalu beliau bersabda “Baikkanlah makananmu maka diperkenankan”. (HR.Thabrani Ibnu Abbas).[12]
- KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan boleh dilakukan atau dikerjakan sesuai dengan ketentuan syari’at islam. Dalam buku M. Quraisy Syihab diterangkan bahwa kriteria halal ada 2 macam, yaitu halal dari segi zat dan halal dari cara memperolehnya. Rizki yang halal sebaiknya dilakukan dengan usaha yang baik dan dikerjakan sendiri diibaratkan seperti seseorang yang mencari kayu bakar dan menjualnya serta tidak mendapatkan upah yang tidak sesuai. Cara mendapatkan rizki yang halal sebaiknya tidak boleh mengikuti kehendak hawa nafsu yang menyimpang ajaran Islam.
Adapun hikmah mencari rizki yang halal diantaranya: dosanya akan diampuni, dan menumbuhkan sikap juang yang tinggi dalam menegakkan ajaran Allah dan rasul, serta mendekatkan diri kepada Allah.
- PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Kami menyadari dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan. Maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Besar harapan kami semoga makalah ini bisa memberikan banyak manfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya.Amin
DAFTAR PUSTAKA
Ad Damasyqi Ibnu Hamzah Al Husaini, Asbabul Wurud 2 Latar Belakang Historis Timbulnya Hadits-Hadits Rasul, (Jakarat: Kalam Mulia), cet. VI
Al Asyhar Thobieb, Bahaya Makan Haram, (Jakarta: PT Al Mawardi Prima, 2003), cet. I
Al Khayyath, Abdul Aziz, Terj. Mohammad Nurhakim, Etika Bekerja Dalam Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1989)
Qudamah Ibnu, Terj. Kathur Suhardi, Minhajul Qashidin, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), cet. I
Shiddiq Ahmad, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, (Surabaya: Putra Pelajar, 2002), cet. VI
Sya’roni Mahmud, Cermin Kehidupan Rasul, (Semarang: Aneka Ilmu, 2006)
Syihab Quraisy, Wawasan Al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1998)
[1] Ibnu Hamzah Al Husaini Ad Damasyqi, Asbabul Wurud 2 Latar Belakang Historis Timbulnya Hadits-Hadits Rasul, (Jakarat: Kalam Mulia, 2006), cet. VI, hal. 88
[2] Quraisy Shihab,Wawasan Al-Qur’an,(Bandung: Mizan, 1998), hal.148
[3]. Ibnu Hamzah Al Husaini Ad Damasyqi, Op.cit, hal
[4] Ibnu Qudamah, Terj. Kathur Suhardi, Minhajul Qashidin, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999), hal.104-105
[5] Abdul Aziz Al Khayyath, Terj. Mohammad Nurhakim, Etika Bekerja Dalam Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1989), cet. I hal. 51
[6] Mahmud Sya’roni, Cermin Kehidupan Rasul, (Semarang: Aneka Ilmu, 2006), cet. I, hal.295-296
[7] Ibid, hal.296
[8] Ibnu Qudamah, Terj. Kathur Suhardi,Op.Cit, hal.100
[9] Mahmud Sya’roni, Op.Cit, hal.293-294
[10] Ibnu Qudamah, Loc.Cit, hal. 100-105
[11] Ahmad Shiddiq, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, (Surabaya: Putra Pelajar, 2002), cet. I hal.10
[12] Thobieb Al Asyhar, Bahaya Makan Haram, (Jakarta: PT Al Mawardi Prima, 2003), cet. I, hal. 84-86